pilihan +INDEKS
Elang Tiga Hambalang Kawal PT PKU, Agrinas Didesak Pastikan Status Penugasan Kebun Eks MNI
BENGKALIS, RIAU — Elang Tiga Hambalang (ETH) melalui Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendesak PT Agrinas Palma Nusantara memberikan kepastian tertulis mengenai status penugasan PT Permata Kencana Utama (PKU) dalam pengelolaan kebun eks PT Mutiara Naga Indonesia (MNI) di Desa Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Desakan yang disampaikan pada Sabtu, 17 Oktober 2026, menyusul permohonan pendampingan PT PKU tersebut bertujuan memperjelas kewenangan operasional, melindungi kepentingan hukum perusahaan, dan mencegah perselisihan yang berpotensi membahayakan pekerja di lapangan.
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, Dedi Safrizal, menegaskan bahwa pihak yang memberikan penugasan harus menjelaskan status, cakupan, dan pelaksanaan mandat apabila kewenangan penerima tugas dipersoalkan.
“PT PKU meminta pendampingan kepada Elang Tiga Hambalang untuk memperjuangkan kepastian hukum. Kami akan mengawal agar dasar penugasannya diperiksa dan haknya tidak diabaikan. Agrinas harus menjawab secara tertulis: apakah penugasan itu masih berlaku, apa cakupannya, dan bagaimana pelaksanaannya dilindungi sesuai ketentuan,” tegas Dedi.
Menurut ETH, ketidakjelasan administrasi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut hingga menimbulkan perbedaan tafsir mengenai pihak yang berwenang mengelola kebun. Persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui pemeriksaan dokumen dan keputusan resmi, bukan berdasarkan klaim sepihak.
Dalam materi pendampingan, dasar operasional PT PKU disebut merujuk pada Surat Penugasan Sementara Nomor 28/AST/DOP/X/APN/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026 yang disebut diterbitkan PT Agrinas Palma Nusantara.
Dokumen tersebut disebut mencakup pengamanan aset, inventarisasi, pemeliharaan tanaman, pemanenan, pengangkutan, serta penjualan hasil panen sesuai ketentuan pemberi tugas. Namun, keaslian, cakupan, batas areal, jangka waktu, dan keberlakuan surat itu masih perlu dikonfirmasi langsung kepada Agrinas.
Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menilai kepastian dokumen menjadi landasan penting agar PT PKU mengetahui batas kewenangan sekaligus kewajibannya.
“Kami memperjuangkan jawaban yang jelas bagi PT PKU. Apa dasar perusahaan bekerja, sampai di mana kewenangannya, dan kepada siapa hasil pengelolaan dipertanggungjawabkan harus dipastikan. Perselisihan tidak akan selesai apabila pertanyaan pokok terus dijawab dengan pernyataan yang berubah-ubah,” kata Ganda.
ETH meminta Agrinas menunjuk pihak yang bertanggung jawab memberikan penjelasan, menetapkan tenggat jawaban, dan menyusun pedoman kegiatan selama perselisihan berlangsung.
Dedi menyampaikan penugasan masih berlaku, Agrinas perlu memastikan pelaksanaannya sesuai mandat. Sebaliknya, apabila terjadi perubahan atau pencabutan, keputusan berikut bukti pemberitahuannya perlu dijelaskan kepada pihak berkepentingan.
“Agrinas perlu hadir dengan keputusan yang terang. Tidak cukup meminta persoalan di lapangan diselesaikan apabila dokumen yang menjadi sumber kewenangan belum dijelaskan. Pemberi tugas harus memberikan kepastian atas tugas yang diberikannya,” ujarnya.
Di sisi lain, PT PKU tetap berkewajiban menjalankan kegiatan sesuai mandat yang sah dan mempertanggungjawabkan pengelolaannya. Catatan kegiatan, hasil panen, pengangkutan, penjualan, serta penerimaan harus terdokumentasi agar dapat diperiksa apabila muncul keberatan.
LBH Elang Tiga Hambalang juga mendorong pemeriksaan yang adil terhadap dokumen yang dipersoalkan. Jika terdapat tudingan mengenai keaslian surat, pemeriksaan perlu mencakup dokumen asli, arsip penerbit, kewenangan penandatangan, dan konfirmasi resmi Agrinas.
Dugaan kejanggalan administrasi tidak serta-merta membuktikan adanya pemalsuan. Prinsip yang sama harus diterapkan terhadap klaim pihak lain, termasuk riwayat pengelolaan dan dasar kewenangan atas areal kebun.
Materi pendampingan turut memuat klaim bahwa PT MNI belum menyelesaikan kewajiban pembayaran yang dikaitkan dengan surat pernyataan kesediaan pembayaran hasil produksi. Klaim tersebut masih memerlukan pemeriksaan dokumen dan tanggapan pihak terkait.
ETH meminta pembayaran hasil produksi, denda administratif, dan kewajiban berdasarkan kesepakatan diperiksa secara terpisah. Setiap tagihan harus memiliki dasar yang jelas, termasuk pihak yang menetapkan, nilai kewajiban, penerima pembayaran, tenggat waktu, serta status penyelesaiannya.
“Jika ada kewajiban yang sah dan belum diselesaikan, tuntaskan sesuai ketentuan. Jika dinyatakan sudah dibayar, tunjukkan bukti pembayarannya. Namun, persoalan pembayaran dan kewenangan pengelolaan harus diperiksa berdasarkan dokumennya masing-masing,” ujar Dedi.
Dengan demikian, persoalan pembayaran tidak semestinya langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa yang berhak memasuki atau mengelola kebun. Penentuan kewenangan harus mengacu pada dokumen dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam materi yang disampaikan ETH, mediasi di Mapolres Dumai disebut belum menghasilkan kesepakatan. Materi itu juga memuat tudingan mengenai pola penyelesaian vendor yang disebut “membelah bambu”.
Tudingan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan bukti dan penjelasan pihak terkait. Hubungan persoalan dalam mediasi di Dumai dengan objek kebun di Bengkalis juga perlu dipastikan sebelum keduanya ditarik ke dalam kesimpulan yang sama.
Ganda Satria Dharma meminta tindak lanjut mediasi memuat daftar dokumen yang harus diperiksa, pihak yang bertanggung jawab, tenggat jawaban, dan pedoman kegiatan selama proses penyelesaian.
Informasi mengenai dugaan rencana PT MNI memasuki kembali areal kebun pada Sabtu, 17 Oktober 2026, juga tercantum dalam materi pendampingan. Namun, informasi tersebut belum disertai konfirmasi langsung maupun laporan terverifikasi mengenai pelaksanaannya.
Oleh karena itu, seluruh pihak diminta menghindari tindakan sepihak, intimidasi, kekerasan, perusakan, dan mobilisasi yang dapat memicu benturan. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas di tengah ketidakjelasan kewenangan.
“Kami mengawal kepentingan hukum PT PKU melalui dokumen dan mekanisme yang sah. Keselamatan pekerja harus dijaga. Jangan sampai ketidakjelasan keputusan berkembang menjadi benturan yang akibatnya ditanggung orang-orang di lapangan,” tegas Dedi.
Persoalan pengelolaan kebun eks MNI di Bengkalis membutuhkan jawaban yang dapat diuji, bukan sekadar pernyataan yang memperpanjang perdebatan. Agrinas perlu menjelaskan status surat penugasan, batas kewenangan operasional, keputusan lanjutan jika ada, serta mekanisme penyelesaian keberatan secara tertulis.
Pada saat yang sama, PT PKU perlu menunjukkan dokumen pendukung dan memenuhi kewajiban sesuai mandatnya. Pihak lain yang memiliki keberatan juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan bukti dan memperoleh pemeriksaan yang setara.
DPN bersama LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan akan mengawal permohonan pendampingan tersebut hingga terdapat kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“PT PKU telah meminta pendampingan, dan Elang Tiga Hambalang akan mengawal agar kepentingan hukumnya diperiksa secara adil. Agrinas harus menuntaskan kejelasan yang menjadi kewenangannya. Tegaskan penugasannya, jawab keberatannya, dan berikan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Ganda Satria Dharma.***red/rfm
Berita Lainnya +INDEKS
Tim Hukum Tegaskan Soal Berita Miring, Rugikan Anggota DPRD Meranti LM dan Keluarga Korban
Pekanbaru - Tim hukum LM, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Aksi Brutal Debt Collector di Pekanbaru, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
Gemilang News, Pekanbaru - Aksi sok jagoan kembali terjadi oleh empat orang .
Tisna Undur Diri dari Tukang Ojek Pengkolan, Honda Astrea Grand Butut Dilelang
Sinetron Tukang Ojek Pengkolan akhirnya kembali syuting setelah sempat terhalang pandemi virus co.
Idham Azis Kirim Lulusan Taruna Akpol ke Papua: Biar Meriang Orang Tuanya
Kapolri Jenderal Idham Azis memberi pengarahan kepada 750 calon perwira remaja (capaja) TNI dan P.





